ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH...

ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH... SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI...
Blog ini berisi share dari berbagai situs yang kami telusuri, yang terkadang kami cantumkan sumbernya, namun juga terkadang tidak kami cantumkan sumbernya karena sesuatu hal, maka kami mohon ma'af jika ada artikel dari blog lain yang kami copy paste disini ternyata tidak kami cantumkan sumbernya.
SEMOGA BERMANFA'AT...

Senin, 16 Juli 2012

NASYID

Pembahasan Nasyid sebagai musik alternatif untuk masyarakat, dari sisi kelayakan tarif sudah dibahas. Kali ini bagaimana mengenai kelayakan syairnya?
Mungkin sebagai bahan pemikiran, apa yang dipaparkan dalam link berikut layak dibaca: http://abuhudzaifi.multiply.com/journal/item/199

Menurut ana, pada dasarnya nasyid yang sejak lama kita mengenalnya adalah beraliran melayu, terutama lagu-lagunya grup nasyid Raihan. Grup Snada juga kental dengan warna melayunya, begitu juga dengan Suara Persaudaraan (Super). Sebagian dari lagu-lagu mereka (Snada dan Super) juga ada yang mengangkat warna musik jawa (pewayangan). Kita tahu Snada dan Super adalah dua grup nasyid yang sudah senior (bahkan gak berlebihan kalau ana sebut melegenda), dimana banyak dari lagu2 mereka menjadi penyemangat dakwah dan peningkatan ruhiyah kita.


Pada perkembangan selanjutnya, selaras dengan bertambah diterimanya nasyid oleh masyarakat, maka bermunculanlah grup2 nasyid baru, namun juga dengan warna dan aliran baru pada lagu-lagu mereka. Ada yang ke-pop-popan, ada yang nge-rep juga, ada juga yang ke-dangdut-dangdutan. Kalau yang ke-rock-rockan belum ana temui nih.. :)
Bicara khusus dangdut, aliran dangdut inipun sebenarnya juga adalah aliran melayu. Bahkan organisasi musik yang dipimpin si Raja Dangdut pun mencantumkan kata "musik melayu", lihat deh kepanjangan PAMMI yang dipimpin Bang Haji itu.
Kalaulah demikian adanya nasyid tersebut, dimana kental dengan aliran melayunya, maka APAKAH DANGDUT MELAYU Yang dipopulerkan Bang Haji untuk juga LAYAK DIANGGAP SEBAGAI NASYID DAN LAYAK PULA UNTUK DIJADIKAN HIBURAN SAAT ACARA WALIMAHAN? kita tahu, sebagian besar lagu-lagu Bang Haji liriknya mengajak kepada kebaikan dan mengingatkan utk menjauhi keburukan. Sebab dari link yang ana kasih di atas, batasan yang dipenuhi dalam kebolehan suatu musik adalah:
(Copas) Menurut mayoritas fuqaha (ahli fiqih/juris) mendengarkan nyanyian adalah HARAM, yakni JIKA:
1. Jika dibarengi dengan hal yang munkar
2. Jika ditakuti mengantarkan kepada fitnah seperti terperangkap oleh wanita, atau remaja yang masih sangat muda, atau bangkitnya syahwat yang mengantarkannya pada zina
3. Jika membuat pendengarnya meninggalkan kewajiban agama seperti shalat, dan meninggalkan kewajiban dunia yang harus dilakukannya, ada pun jika sampai meninggalkan perbuatan sunah maka itu makruh, seperti meninggalkan shalat malam, doa di waktu sahur, dan semisalnya. (Ihya ‘Ulumuddin, 2/269. Sunan Al Baihaqi, 5/69, 97. Asna Al Mathalib, 4/44, terbitan Al Maktabah Al Islamiyah. Hasyiah Al Jumal, 5/380, terbitan Dar Ihya At Turats. Hasyiah Ibnu ‘Abidin, 4/384 dan 5/22, Hasyiah Ad Dasuqi, 4/166. Al Mughni, 9/175, Al Manar Ats Tsalitsah. ‘Umdatul Qari, 6/271, terbitan Al Muniriyah)
Atau
(Copas) sebagaimana dikatakan Imam Al Ghazali Rahmatullah ‘Alaih dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah dalam kitab Fiqh Al Ghina wal Musiqy fi Dhau’il Quran was Sunnah.
Syarat tersebut adalah;
1. Syair tidak boleh bertentangan dengan syariat. (Tahun 2000an, sempat ada nasyid berjudul: Tuhan ada di mana-mana, ini adalah kalimat kufur, sebagaimana yang dikatakan Imam Abu Hanifah Radhiallahu ‘Anhu)
2. Gaya menyanyikannya tidak mengandung maksiat. (Di antaranya adalah tidak meniru-niru gaya orang kafir dan fasiq ketika bernyanyi)
3. Nyanyian tersebut tidak dibarengi sesuatu yang diharamkan. (Syaikh Al Qaradhawi memasukkan ikhtilath termasuk hal yang diharamkan ada dalam pertunjukkan nyanyian)
4. Tidak berlebihan dalam mendengarkannya.
5. Terkait dengan keadaan dan perilaku pendengar (penonton). (Imam Al Ghazali pun menerangkan bahwa kebolehan mendengarkan nyanyian bisa menjadi haram karena perubahan pada perilaku pendengarnya saat mendengarkan/menontonnya. Ini perlu disadari oleh para penikmat nasyid yang jingkrak-jingkrak dan histeris itu ….)
Tafadhal untuk mendiskusikannya... ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar