Sudah sekian lama masyarakat
khususnya di Indonesia ini kebanyakan jatuh cinta kepada music. Sehingga hampir
disetiap saat dan disetiap tempat selalu terdengar suara alunan music. Bermacam-macam
jenis irama music, mulai dari jenis music klasik, pop, jazz, rock, dangdut
hingga irama padang pasir. Mulai dari music daerah sampai music luar negri.
Mulai music yang bertemakan lagu nasehat, cinta, motivasi sampai jenis lagu
yang sesat dan mejerumuskan. Mulai dari music yang di gubah dengan penuh
penghayatan dan perasaan sampai music yang asal jadi saja juga ada. Pokoknya
bermacam-macam lah jenis music ini.
Tapi tahukah anda bahwa dalam
hukum fiqih Islam sebagian besar ulama menyatakan bahwa haram hukumnya music
ini. Karena music dapat melalaikan seseorang dari beribadah kepada Allah. Namun
memang tidak semua ulama mengharamkannya dengan alasan niat. Apabila niat lagu
dalam music tadi memang untuk mengingatkan kearah kebaikan karena Allah ya
silahkan saja. Tapi bila tujuannya bukan karena Allah, misalnya saja untuk
kekayaan materi, popularitas dan ketenaran, untuk kesombongan dan lain-lain,
maka hukumnya kembali pada hukum awalnya tadi. Maka muncullah jenis lagu nasyid
yang merupakan perkembangan dari music qasidah.