ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH...

ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH... SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI...
Blog ini berisi share dari berbagai situs yang kami telusuri, yang terkadang kami cantumkan sumbernya, namun juga terkadang tidak kami cantumkan sumbernya karena sesuatu hal, maka kami mohon ma'af jika ada artikel dari blog lain yang kami copy paste disini ternyata tidak kami cantumkan sumbernya.
SEMOGA BERMANFA'AT...
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Desember 2012

HUKUM-HUKUM TERKAIT PERAYAAN HARI RAYA KAUM MUSYRIKIN

10 KERUSAKAN DALAM PERAYAAN TAHUN BARU

Underground Tauhid - Alhamdulillah. Segala puji hanya milik Allah, Rabb yang memberikan hidayah demi hidayah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.
Manusia di berbagai negeri sangat antusias menyambut perhelatan yang hanya setahun sekali ini. Hingga walaupun sampai lembur pun, mereka dengan rela dan sabar menunggu pergantian tahun.
Namun bagaimanakah pandangan Islam -agama yang hanif- mengenai perayaan tersebut? Apakah mengikuti dan merayakannya diperbolehkan? Semoga artikel yang singkat ini bisa menjawabnya.

Minggu, 22 Juli 2012

HUKUM PETASAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Bagaimana tinjauan Islam terhadap petasan dan bolehkah menjualnya?

Islam Melarang Tindak Pengrusakan

Islam sangat tidak suka dengan kekerasan dan pengrusakan, termasuk pula dalam hal menindak kejahatan. Islam sangat mencintai sikap lemah lembut kala bertindak. Tindak pengrusakan pun sangat tidak disenangi Islam. Muslim yang baik adalah yang tangan dan lisannya tidak menyakiti yang lain.

BAHAYA MUSLIMAH YANG TIDAK MENUTUPI AURATNYA

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


(صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا …. وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا ) رواه أبو داود .

Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: ……Para wanita yang berpakaian tapi telanjang (tipis atau tidak menutup seluruh aurat), berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.” (HR. Abu Dawud) dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

SEPUTAR HUKUM HIPNOSIS

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ustadz, akhir2 ini banyak acara sulap, misal: The Master, Uya Emang Kuya, Demian Show, dll. Kemarin (saat pindah2 chanel) saya sempat melihat Uya Emang Kuya. Salah satu yang dia tampilkan adalah menghipnotis seorang ABG 14 tahun yang sedang berbelanja di mall bersama ibunya. Si ABG (saat tidur karena dihipnotis) ditanyai macam2 hal, dia mengaku pacaran dengan teman laki2nya dan pernah (maaf) ciuman & pelukan. Namun saat sudah sadar, dia ditanyai hal yg sama, dia menjawab tidak pernah pacaran, apalagi ciuman & pelukan.

Saya jadi teringat beberapa waktu yang lalu di Metro TV pernah dibahas bahwa ilmu hipnotis bisa digunakan polisi untuk membuat teroris (yang sudah tertangkap) untuk mengaku. Biasanya mereka dibuat tidak sadar, lalu kemudian ditanyai macam2.

Sabtu, 21 Juli 2012

MENGAPA WANITA DIHARAMKAN MEMILIKI BANYAK SUAMI SEKALIGUS?

Pertanyan:

Mengapa wanita dilarang memiliki tiga atau empat suami, sedangkan laki-laki dibolehkan memiliki isteri tiga atau empat?

Jawaban:

Alhamdulillah. Perkara ini pertama-tama terkait dengan keimanan kepada Allah Ta'ala. Semua agama sepakat bahwa wanita tidak boleh digauli oleh selain suaminya. Di antara agama-agama itu ada yang bersifat samawi, seperti Islam yang tidak diragukan lagi, Yahudi dan Nashrani. Keimanan kepada Allah menuntut adanya penerimaan terhadap hukum dan ajarannya. Dialah Allah Ta'ala yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui apa yang bermanfaat bagi manusia. Kadang kita mengetahui hikmah dari sebuah ketetapan syariat, kadang kita tidak mengetahuinya.

Rabu, 18 Juli 2012

MENGHINA SAHABAT NABI, INILAH HUKUMNYA

REPUBLIKA.CO.ID,  Assalamualaikum Wr Wb

Ustaz, apakah hukumnya menghina sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW? Di Indonesia, saya mulai mendengar ada yang melakukan itu.

Waalaikumussalam Wr Wb
Para sahabat Nabi adalah oirrang yang hidup bersama dan berinteraksi serta beriman kepada beliau sampai akhir hayatnya. Mereka merupakan manusia-manusia pilihan Allah SWT guna membawa amanat syariat-Nya kepada seluruh umat manusia setelah wafatnya Nabi, mengajarkan Alquran kepada generasi mereka, serta pendamping setia Nabi dalam perjuangan beliau menegakkan agama Allah.

JUAL BELI YANG TERLARANG

MediaMuslim.InfoPerdagangan ataupun kegiatan yang berkaitan dengan jual beli lainnya seperti memproduksi suatu barang kebutuhan umat manusia, menerima jasa dan sebagainya bukanlah sebuah perbuatan yang dilarang oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Alloh Subhanahu wa Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya. Dan juga selama segala sesuatu yang di perjual-belikan itu bukanlah sesuatu yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat Islam.
Jual Beli Ketika Panggilan Adzan

HUKUM NIKAH DAN PERKAWINAN DALAM ISLAM


Mungkin masih banyak yang belum tahu Hukum Pernikahan atau Perkawinan Menurut Islam, saya yakin banyak anak muda zaman sekarang tidak mengerti akan Hukum Pernikahan yang sebenarnya jika ditanya, dalam hal ini saya bukan menggurui seseorang namun hanya sekedar berbagi informasi tentang adanya hukum pernikahan atau perkawinan menurut agama islam yang perlu diketahui semua orang, pernikahan di dalam agama islam adalah suatu yang wajib hukumya, namun banyak juga pendapat lain dari berbagai sumber mengenai hukum nikah ini, mari kita tengok satu persatu yang perlu anda ketahui mengenai Hukum Pernikahan dan Perkawinan Dalam Islam tersebut.
sebelum menikah mungkin kedua mempelai telah banyak mempersiapkan segala sesuatunya seperti memakai Busana Modern atau Kebaya dengan Motif Batik agar suatu pernikahan kelihatan sempurna, dalam hal itu tidak ketinggalan orang mencari Contoh Undangan Pernikahan.
Alabik,, mari kita lihat hukum dari pernikahan perkawinan menurut agam islam dibawah ini. Semua akan sangat tergantung dari kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Apa dan bagaimana hal itu bisa terjadi, mari kita bedah satu persatu.

BUNGA BANK

PERTANYAAN

Saya seorang pegawai golongan menengah, sebagian penghasilan saya tabungkan dan saya mendapatkan bunga. Apakah dibenarkan saya mengambil bunga itu? Karena saya tahu Syekh Syaltut memperbolehkan mengambil bunga ini.

Saya pernah bertanya kepada sebagian ulama, di antara mereka ada yang memperbolehkannya dan ada yang melarangnya. Perlu saya sampaikan pula bahwa saya biasanya mengeluarkan zakat uang saya, tetapi bunga bank yang saya peroleh melebihi zakat yang saya keluarkan.

Jika bunga uang itu tidak boleh saya ambil, maka apakah yang harus saya lakukan?

HUKUM MEMBACA AL QURAN SECARA BERSAMA-SAMA

MediaMuslim.InfoAlloh Subhanahu wa Ta’ala menurunkan kitab-Nya yang mulia sebagai petunjuk bagi manusia, obat bagi kaum mukminin, membimbing kepada yang lebih lurus, menjelaskan jalan petunjuk. Namun demikian, saat ini banyak menusia yang meninggalkan kitab yang agung ini, tidak mengenalnya kecuali hanya pada saat tertentu saja, seperti: di antara mereka ada yang hanya membacanya pada saat bulan Ramadhanataupun yang hanya mengenalnya saat ada kematian, dan sejenisnya.
Kemudian telah berkembang pula perbuatan-perbuatan yang tidak ada tuntunannya dalam Syariat Islam ketika membaca Al-Qur’an, di antaranya: membaca bersama-sama denga satu suara dalam masjid atau di rumah, menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an di atas kertas kemudian dimasukan ke dalam air untuk diminum, membaca Al-Qur’an di atas kuburan dll.

JUAL BELI SAHAM DAN OBLIGASI

MediaMuslim.InfoBukan perkara yang diragukan lagi bahwa jual beli saham dan obligasi banyak sekali terjadi dalam praktek muamalah manusia hari ini, bahkan merupakan amalan yang banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan bisnis. Karena itu maka kita akan bawakan dalam bahasan kita mulai dari definisi keduanya, perbedaan saham dan obligasi serta hukum jual beli keduanya.
Saham yaitu bagian dari modal pokok perusahaan, baik perusahaan perdagangan, property, ataupun perusahaan-perusahaan industri, Saham tersebut bisa berasal  dari pemilik perusahaan ataupun pihak lain yang mengadakan perjanjian kerjasama.  Setiap saham adalah komponen modal yang mempunyai nilai sama (sesuai dengan nilainya, pent).

KEWAJIBAN SHOLAT BERJAMA'AH DI MASJID

MediaMuslim.Info – Banyak dari kalangan umat Islam saat ini yang meremehkan shalat berjamaah. Sebagian diantara mereka tidak mengetahui hukum-hukum Sholat Berjama’ah karena memang kurangnya sumber Ilmu yang terpercaya dan sebagian lagi karena tidak pernah peduli dengan ajaran Islam itu sendiri.
Pada kesempatan kali ini, marilah kita yang belum mengetahui perkara ini dengan sebab apapun untuk menundukkan hati kita, untuk mempelajari Syariat Islam dengan baik dan benar serta diamalkan sekuat daya upaya yang kita miliki.Tulisan ini berusaha menjelaskan mengenai hukum-hukum tentang wajibnya shalat berjama’ah, karena sekali lagi kita ingatkan diri kita bahwa sebenarnya masalah ini adalah masalah yang teramat penting sebagaimana masalah-masalah lainnya yang terdapat dalam web site ini. Wallahu A’lam

HUKUM MENULIS NAMA-NAMA ALLAH DI DINDING

Pertanyaan:
Apa hukum menulis nama-nama Allah nan indah di dinding. Saya telah melihat di sekolah sebagai solusi masalah tulisan an-nabiyah yang ditulis di dinding sekolah, hendaknya menulis di sekolah nama-nama Allah nan indah. Apakah masalah ini diperbolehkan? Terima kasih

Jawaban:

Alhamdulillah
Nama-nama Allah Ta’ala. Nama yang (Allah) menamai diri-Nya, diturunkan di kitab-Nya. Diajarkan kepada Rasul-Nya sallallahu’alaihi wa sallam untuk umatnya. Agar mengenal Penciptanya. Mempercayai apa yang ditunjukkan dari kesempurnaan dan ketinggian. Menyanjung dengan-Nya dengan sanjungan nan indah. Berdoa dengan-Nya dalam kondisi lapang maupun sulit. Dihitungnya (dengan menjadikan sebagai) aqidah (keyakinan) dan perbuatan. Sebagaimana Firman-Nya Ta’ala: 

Minggu, 15 Juli 2012

HUKUM NIKAH DALAM KEADAAN HAMIL

1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?
2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?
Jawab :

Kami jawab dengan meminta pertolongan dari Allah Al-’Alim Al-Hakim sebagai berikut :
1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam :
Satu : Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.
Dua : Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini Wal ‘iyadzu billah- mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini.
Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas ‘iddah nya. Dan ‘iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala : “Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya”. (QS. Ath-Tholaq : 4).
Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala :
Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya”. (QS. Al-Baqarah : 235).