Apa saja yang termasuk pembatal puasa?
Berikut adalah rincian enam pembatal puasa diantaranya:
1. Makan dan minum dengan sengaja.
Hal
ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama[1].
Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke
dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang
bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan
atau diharamkan (seperti khomr dan rokok[2]), atau sesuatu yang tidak
ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu)[3]. Dalilnya
adalah firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى
اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah
hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Jika
orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah
batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Apabila
seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap
menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[4]
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”[5]
Yang
juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus.
Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena
injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.[6]
Siapa
saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia
punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapat
mayoritas ulama.[7]
2. Muntah dengan sengaja.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa
yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada
qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib
baginya membayar qodho’.”[8]
3. Haidh dan nifas.
Apabila
seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa
baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap
berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya
darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para
ulama.”[9]
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »
“Bukankah
kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan
puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”[10]
Jika
wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasanya di
hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami
haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak
diperintahkan untuk mengqadha' shalat."[11] Berdasarkan kesepakatan para
ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqodho’
puasanya ketika ia suci.[12]
4. Keluarnya mani dengan sengaja.
Artinya
mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti
mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya
pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini
menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan
kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
“(Allah
Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan
syahwat karena-Ku”[13]. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk
syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan
minum.[14]
Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya
batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika
sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal.
Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka
puasanya batal.[15]
Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau
berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya, puasanya tidak
batal.[16] Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”[17]
5. Berniat membatalkan puasa.
Jika
seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan
berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan
puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal,
walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”[18] Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”[19] Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.[20]
6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari.
Berjima’
dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib
mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi
dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk
berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk
tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan
untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat
untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya
di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada
kafaroh.[21]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
بَيْنَمَا
نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - إِذْ جَاءَهُ
رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » .
قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » .
قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ
مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ
سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ - صلى الله
عليه وسلم - ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ - صلى
الله عليه وسلم - بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ - وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ -
قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا
فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا
رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا - يُرِيدُ
الْحَرَّتَيْنِ - أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ
النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ «
أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »
“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku
telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang
budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu
berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat
memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab,
“Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas
diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu
wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas
menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi
mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin
dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di
ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi
taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
“Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”[22]
Menurut mayoritas
ulama, jima’ (hubungan badan dengan bertemunya dua kemaluan dan
tenggelamnya ujung kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi orang yang
berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja
dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya
batal, wajib menunaikan qodho’, ditambah dengan menunaikan kafaroh.
Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak
hubungan jima’ oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal,
tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang
nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya
sama-sama dikenai kafaroh.
Pendapat yang tepat adalah pendapat
yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu
pendapatnya, bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan
tidak punya kewajiban kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah si pria.
Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar
kafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya
wanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu,
kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada
laki-laki sebagaimana mahar.[23]
Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.
1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.
2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud[24] makanan.[25]
Jika
orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu
melaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur, namun
tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan)
dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan
dari An Nawawi rahimahullah.[26]
Semoga sajian ini bermanfaat.
Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan, rumaysho.com
______________________________________________________________
[1] Lihat Bidayatul Mujtahid, hal. 267.
[2]
Merokok termasuk pembatal puasa. Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin
Sholih Al ‘Utsaimin di Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash
Shiyam, 17/148.
[3] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/47-48.
[4] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155.
[5] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[6] Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72
[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/105.
[8] HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[9] Majmu’ Al Fatawa, 25/266.
[10] HR. Bukhari no. 304.
[11] HR. Muslim no. 335.
[12] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9917.
[13] HR. Bukhari no. 1894.
[14] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/52.
[15] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/53-54.
[16] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/54.
[17] HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah.
[18] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob.
[19] Al Muhalla, 6/174.
[20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/106.
[21] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/68.
[22] HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111.
[23] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 2/9957 dan Shohih Fiqih Sunnah, 2/108 .
[24] Satu mud sama dengan ¼ sho’. Satu sho’ kira-kira sama dengan 3 kg. Sehingga satu mud kurang lebih 0,75 kg.
[25]
Untuk ukuran makanan di sini sebenarnya tidak ada aturan baku. Jika
sekedar memberi makan, sudah dianggap menunaikannya. Lihat pembahasan
pembayaran fidyah dalam bab selanjutnya.
[26] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/224.
Hanya Sekadar Manusia Biasa. Kesempurnaan Hanya Pada Allah.. Saling Berbagi & Melangkah Bersama Menuju Sukses Dunia-Akhirat... ^_^
ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH...
ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH... SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI...
Blog ini berisi share dari berbagai situs yang kami telusuri, yang terkadang kami cantumkan sumbernya, namun juga terkadang tidak kami cantumkan sumbernya karena sesuatu hal, maka kami mohon ma'af jika ada artikel dari blog lain yang kami copy paste disini ternyata tidak kami cantumkan sumbernya.
SEMOGA BERMANFA'AT...
Blog ini berisi share dari berbagai situs yang kami telusuri, yang terkadang kami cantumkan sumbernya, namun juga terkadang tidak kami cantumkan sumbernya karena sesuatu hal, maka kami mohon ma'af jika ada artikel dari blog lain yang kami copy paste disini ternyata tidak kami cantumkan sumbernya.
SEMOGA BERMANFA'AT...
Selasa, 24 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar