Pertanyan:
Mengapa wanita dilarang memiliki tiga atau empat suami, sedangkan laki-laki dibolehkan memiliki isteri tiga atau empat?
Jawaban:
Alhamdulillah.
Perkara ini pertama-tama terkait dengan keimanan kepada Allah Ta'ala.
Semua agama sepakat bahwa wanita tidak boleh digauli oleh selain
suaminya. Di antara agama-agama itu ada yang bersifat samawi, seperti
Islam yang tidak diragukan lagi, Yahudi dan Nashrani. Keimanan kepada
Allah menuntut adanya penerimaan terhadap hukum dan ajarannya. Dialah
Allah Ta'ala yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui apa yang bermanfaat
bagi manusia. Kadang kita mengetahui hikmah dari sebuah ketetapan
syariat, kadang kita tidak mengetahuinya.
Terkait dengan disyariatkannya poligami bagi laki-laki dan terlarang
bagi wanita, ada beberapa perkara yang tidak tersembunyi bagi orang yang
berakal. Allah Ta'ala telah menjadikan wanita sebagai 'wadah' (tempat
janin tumbuh dalam rahim), sedangkan laki-laki tidak seperti itu.
Seandainya seorang wanita mengandung janin (sedangkan yang menggaulinya
beberapa orang laki-laki dalam satu waktu) maka tidak dikenal siapa
bapaknya, silsilah keturunan akan bercampur, rumah tangga akan
berantakan dan anak-anak akan terbengkalai. Seorang wanita akan merasa
berat dengan anak keturunannya dan tidak dapat mendidiknya serta
memberikan nafkah untuk mereka. Akibatnya bisa jadi seorang wanita
terpaksa harus mensterilkan rahimnya yang mengakibatkan punahnya
keturunan manusia.
Kemudian, sekarang ini berdasarkan kesimpulan medis bahwa penyakit
berbahaya yang mewabah seperti Aids atau lainnya, di antara sebab
utamanya adalah wanita yang digauli lebih dari seorang laki-laki,
sehingga cairan spermanya bercampur dalam rahim seorang wanita karena
sebab penyakit mematikan tersebut. Karena itu Allah mensyariatkan masa
iddah bagi wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya hingga
dia dalam beberapa waktu lamanya dapat membersihkan saluran rahimnya
dari pengaruh mantan suaminya, juga dengan adanya perputaran darah haidh
yang dapat membersihkannya.
Tampaknya hal ini sudah cukup sebagai alasan (mengapa wanita tidak
boleh bersuami lebih dari satu dalam satu waktu) daripada penjelasan
panjang lebar. Jika maksud dari pertanyaannya adalah untuk kajian di
perguruan tinggi atau semacamnya, maka hendaknya penanya merujuk kepada
kitab-kitab yang dikarang seputar poligami dan hikmahnya.
Semoga Allah memberi taufiq.
sumber: islamqa.info/id
Hanya Sekadar Manusia Biasa. Kesempurnaan Hanya Pada Allah.. Saling Berbagi & Melangkah Bersama Menuju Sukses Dunia-Akhirat... ^_^
ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH...
ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH... SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI...
Blog ini berisi share dari berbagai situs yang kami telusuri, yang terkadang kami cantumkan sumbernya, namun juga terkadang tidak kami cantumkan sumbernya karena sesuatu hal, maka kami mohon ma'af jika ada artikel dari blog lain yang kami copy paste disini ternyata tidak kami cantumkan sumbernya.
SEMOGA BERMANFA'AT...
Blog ini berisi share dari berbagai situs yang kami telusuri, yang terkadang kami cantumkan sumbernya, namun juga terkadang tidak kami cantumkan sumbernya karena sesuatu hal, maka kami mohon ma'af jika ada artikel dari blog lain yang kami copy paste disini ternyata tidak kami cantumkan sumbernya.
SEMOGA BERMANFA'AT...
Sabtu, 21 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar